Suara.com - Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menemukan titik temu terkait hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat yang tertuang dalam Undang-Undang MD3. Sebelumnya kedua kubu masih berbeda pandangan soal itu.
Titik temu dihasilkan dalam pertemuan KMP dan KIH di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di Kompleks Perumahan Fatmawati Mansions, Jakarta Selatan, Sabtu(15/11/2014).
"Dari pembicaraan sore ini kami mencapai suatu kesepahaman," ujar Hatta Rajasa usai pertemuan KMP dengan KIH.
Hatta mengungkapkan, tidak ada lagi persoalan yang mengganjal di kubu KIH soal hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat yang terdapat dalam UU MD3. Dia berharap, kesepakatan bisa segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan di DPR.
"Kita harapkan minggu depan DPR sudah bisa bekerja," kata Hatta.
Namun Hatta belum bersedia menjelaskan lebih lanjut bagaimana teknis pelaksanaan kesepahaman itu.
"Nanti secara teknis di di fraksi, karena memang masih membutuhkan waktu," kata Hatta.
Selain Hatta, pertemuan dihadiri Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang mewakili KMP. Sementara politisi PDIP Pramono Anung dan Olly Dondokambey menjadi perwakilan KIH.
Sebelumnya kedua kubu masih berbeda pendapat soal hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat anggota DPR yang diatur dalam pasal 74 dan 98 UU MD3. KIH meminta pasal 74 dan 78 dalam UU MD3 yang mengatur hak anggota dewan itu direvisi.
Bertemu di Rumah Hatta, KMP-KIH Capai Kesepahaman
Sabtu, 15 November 2014 | 18:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI