Mendagri Setuju Ada Keppres soal Pengangkatan Ahok

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 14 November 2014 | 23:57 WIB
Mendagri Setuju Ada Keppres soal Pengangkatan Ahok
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah menerima usul DPRD DKI Jakarta terkait pengangkatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.

"Surat dari Ketua DPRD DKI tentang usul Gubernur DKI Jakarta sudah diterima Kemendagri. Saya akan melaporkan langsung ke Sekretaris Negara Prayitno besok (Sabtu, 15/11/2014)," kata Tjahjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat malam (14/11/2014).

Berdasarkan surat dari DPRD DKI Jakarta tersebut, Mendagri berkewajiban meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo guna penerbitan Keppres bagi Ahok.

Akan ada dua Keppres yang diterbitkan, yakni pemberhentian Ahok dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan pengangkatannya sebagai Gubernur hingga akhir masa jabatan 2017.

Sementara itu terkait waktu pelantikan, Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi wewenang Setneg dalam menentukan kapan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 2017.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan bahwa Ahok, sebagai Wagub sekaligus Pelaksana Tugas Gubernur, berhak menduduki posisi nomor satu di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Perppu tersebut memuat pasal 203 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur hasil pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka yang menggantikannya sampai dengan berakhir masa jabatan adalah Wakil Gubernur.

Sehingga, lanjut Dodi, dalam hal ini pasal 173 di Perppu tersebut, seperti yang dilontarkan pihak-pihak oposisi Ahok, tidak dapat diterapkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI