Suara.com - Front Pembela Islam pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya terkait statement yang dianggap mencemarkan nama baik mereka. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro akan meminta pendapat saksi ahli.
"Itu interpretasi silakan, nantikan kata-kata yang dilanggar Pasal 156 KUHP dan 310 KUHP kita konfirmasikan juga kepada saksi ahli yang kompeten apakah yang disebutkan dilaporkan itu melanggar KUHP yang dimaksud," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Rikwanto menambahkan kasus tersebut akan dipelajari.
Laporan FPI diterima Polda Metro pada hari Rabu (12/11/2014) pukul 23.00 WIB.
"Penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut, yang pertama kali diperiksa tentunya pelapor, baru saksi-saksi," kata dia.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pada saat membuat laporan ia berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas SPK.
"Ada beberapa bukti yang harus dilengkapi sebelum membuat laporan polisi, bukti print out berita media tidak dipakai karena itu kalau keberatan ke Dewan Pers. Kita suruh melengkapi video omongan dia (Ahok) pada menit keberapa," kata dia.
Ahok telah mengirimkan surat kepada Mendagri untuk membubarkan FPI karena aksi mereka dinilai meresahkan masyarakat.