Suara.com - Banyaknya kasus alih fungsi hutan yang bermasalah membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan angkat bicara.
Seperti kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini, antara lain kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang sudah menjadikan beberapa orang tersangka, di antaranya Bupati Bogor Rahmat Yasin, kemudian kasus di Riau yang telah menjadikan Gubernur Annas Maamun tersangka.
Saat ditemui di gedung KPK, Ferry mengatakan bahwa pemerintah siap mencabut izin penggunaan hutan yang tengah bermasalah tersebut.
"Terkait kasus saya kira dengan adanya tindak pidana korupsi terhadap keluarnya izin itu, saya kira kasus korupsi ditangani hal-hal berkaitan dengan perizinan itu tentu status quo tidak boleh dilanjutkan," kata Ferry di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
Ferry mengatakan karena kasus tersebut sedang ditangani KPK, perizinannya tak bisa digunakan lagi.
"Itunya status quo saja. Kan enggak bisa juga digunakan, enggak boleh," kata Ferry.
Ferry menegaskan pencabutan izin merupakan cara untuk membuat para pelaku jera. Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kata Ferry, siap memberi mendukung KPK.
"Komitmen kita memberikan data yang sebenar-benarnya, data yang seasli-aslinya, dan data yang valid kepada KPK sehingga KPK bisa menemukan di mana titik pelanggaran, titik tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak pelaku," kata dia.