Jokowi: Selamat Atas Pengangkatan Gubernur Ahok

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 14 November 2014 | 19:41 WIB
Jokowi: Selamat Atas Pengangkatan Gubernur Ahok
Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjadi Gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat atas dilantiknya Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa dengan panggilan Ahok, sebagai gubernur DKI Jakarta melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dalam ucapan selamat di akun Facebook resminya itu, Jokowi, sapaan akrab presiden, seperti memberi petunjuk bahwa pelantikan Ahok sebagai gubenur akan berjalan mulus.

"Selamat atas dilantiknya Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Bapak Ahok sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melalui Rapat Paripurna DPRD DKI," tulis Jokowi dalam akun Facebooknya.

Dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat, diumumkan bahwa Ahok kini menjadi Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi sendiri yang terpilih sebagai presiden Republik Indonesia. Sebelumnya Ahok menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

Dengan pengumuman di DPRD itu, Ahok kini tinggal menunggu keputusan presiden dan pelantikan dirinya oleh Jokowi, yang saat ini masih berada di Brisbane, Australia untuk mengikut Konferensi Tingkat Tinggi G20.

"Pesan saya sebagai Presiden RI: 'Ciptakan Pemerintahan DKI Jakarta yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga bisa melayani masyarakat dengan efektif dan optimal," tulis presiden.

"Selain itu disiplinkan birokrasi, perketat pengawasan internal sehingga bisa menciptakan birokrasi yang bersih, bertanggung jawab dan bekerja sepenuh-penuhnya untuk warga kota DKI Jakarta," tutup Jokowi.

Adapun pelantikan Ahok sebagai gubernur mendapat ganjalan dari anggota DPRD yang berasal dari partai-partai pendukung Prabowo Subianto, calon presiden yang kalah dari Jokowi dalam pemilihan umum Juli silam. Menurut mereka Ahok tidak bisa secara otomatis dilantik sebagai gubernur.

Adapun dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan gubernur hasil pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, maka yang menggantikannya sampai dengan berakhir masa jabatan adalah Wakil Gubernur.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI