Suara.com - Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada 2012.
Penyelidikan itu terkait program siap siar TVRI, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Suyadi di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Kejagung sendiri sudah memeriksa komedian Mandra pada Senin (11/11/2014) terkait dugaan korupsi tersebut.
"TVRI melakukan beberapa tayangan untuk beberapa film yang sudah lama, ada yang PH (Production House)-nya punya Mandra, ada (juga) yang lain," katanya.
Ia menyebutkan dugaan korupsi itu terkait adanya dugaan penggelembungan harga dalam program siap siar tersebut.
"TVRI merekrut itu dengan harga kelihatannya lebih tinggi daripada keyataannya. Saya belum bisa ngomong selisihnya. Mudah-mudahan nanti itu ada perkembangan baik," katanya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan serta adanya penetapan tersangka.
"Kemungkinan naiknya kasus itu ke penyidikan, selalu ada," katanya.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI pada 2012.
"Mandra dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar," katanya.