Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi menggunakan senjata api.
"Mereka kelompok Lampung, dalam aksinya mereka membawa senjata api dan dikenal tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya dengan menggunakan senjata api tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Didik menambahkan, keduanya dibekuk di tempat yang berbeda. Pada tanggal 10 November 2014, Abdul Karim alias Arifin Ilham (29) dibekuk di Serang, Banten
"Sedangkan tersangka Khairudin alias Din (28) ditangkap di Bogor, Jawa Barat, tanggal 7 November 2014," imbuhnya.
Menurut Didik, kedua pelaku menyikat sepeda motor yang diparkir di halaman atau di pinggir jalan. Caranya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T. Motor yang diincar kawanan ini biasanya motor baru jenis matik. Motor dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp1,5-3 juta per unit.
"Setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian, tersangka menjualnya ke penadah berinisial H (DPO) di wilayah Serang, Banten," tuturnya.