Suara.com - Internal Koalisi Merah Putih DPR masih berbeda pendapat mengenai revisi pasal tentang hak DPR di UU MD3 tahun 2014, terutama Pasal 74 dan Pasal 98 UU No 17 tahun 2014.
Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham mengatakan sebagian anggota menolak revisi karena menyangkut hak konstitusional Parlemen. Tapi, sebagian lagi setuju dihapus lantaran ada pasal lain yang mengatur soal ini.
"Saya ingin jujur sampai rapat kemarin memang ada perdebatan sangat tajam di antara sendiri kita. Ada yang mengatakan kalau hapus mendegradasi hak-hak DPR, tapi ada juga yang mengatakan tidak masalah karena hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat sudah diatur pada pasal-pasal lain," ujar Idrus di DPR, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Untuk membahas perbedaan tersebut, kata Idrus, malam nanti, para pemimpin partai anggota Koalisi Merah Putih akan bertemu.
Rapat nanti akan dipimpin langsung oleh Presidium Koalisi Merah Putih, Aburizal Bakrie. Pertemuan akan berlangsung di rumah Hatta Rajasa mulai pukul 20.00 WIB.
"Pada malam hari ini kita rapat KMP, tentu presidium nanti kita dihadiri juga koordinator pelaksana dan nanti KMP saya sudah minta kepada saudara Fahri Hamzah menyampaikan bagaimana hasil kajian pelaksana bersama pimpinan fraksi," kata Idrus.
Revisi pasal tersebut terkait erat dengan permintaan Koalisi Indonesia Hebat sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian antara kedua koalisi.