Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur

Jum'at, 14 November 2014 | 15:20 WIB
Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur
DPRD DKI Jakarta sidang paripurna istimewa pengumuman plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur, Jumat (14/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Jumat (14/11/2014), DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah terpilih menjadi Presiden RI. Setelah itu, surat rekomendasi dewan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Negara untuk selanjutnya menunggu jadwal pelantikan.

Pelantikan Ahok menjadi Gubernur kemungkinan dilaksanakan pada 18 November 2014.

Saat pengumuman tadi, tak satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih hadir di sidang paripurna dewan. Koalisi yang selama ini bertikai dengan Ahok itu terdiri atas 57 orang (enam fraksi) dari total 106 anggota DPRD.

"Ya kami tidak hadir dalam rapat paripurna tadi pagi, sebenarnya itu hanya pertemuan tidak layak disebut paripurna karena tidak kuorum. Itu karena Ketua DPRD (Prasetyo Edi Marsudi) sudah melanggar aturan dalam tatib," demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD, Triwicaksana atau Sani, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Menurut Sani ada dua aturan yang dilanggar Ketua DPRD. Pertama tidak melibatkan pimpinan lainnya. Kedua, tidak mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan hukum terkait posisi pelaksana tugas Gubernur DKI.

"Paripurna tadi pagi itu cacat hukum karena tidak prosedural," kata Sani.

Rapar paripurna tadi hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.

Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI