Rekomendasi Ahok Jadi Gubernur Dikirim ke Mendagri

Jum'at, 14 November 2014 | 14:43 WIB
Rekomendasi Ahok Jadi Gubernur Dikirim ke Mendagri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan surat rekomendasi dewan untuk melantik pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, hari ini, Jumat (14/11/2014).

"Kita serahkan ke Kemendagri biar dia mau melantik (Ahok) dan hari ini juga (suratnya) diberangkatkan," kata Prasetyo di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Prasetyo yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu memperkirakan Ahok akan dilantik menjadi Gubernur pada 18 November 2014.

"Mungkin (tanggal 18 pelantikan) tapi tergantung pak Presiden memerintahkan Mendagri (kapan pelantikannya)," kata Prasetyo.

Terkait dengan sidang paripurna untuk mengumumkan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta hari ini, Prasetyo menjelaskan hal itu untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa Ahok merupakan pejabat Gubernur.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak dihadiri oleh satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Koalisi yang selama ini bertikai dengan Ahok itu terdiri atas 57 orang dari total 106 anggota DPRD.

Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.

"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI