KIH-KMP Belum Bisa Terima Revisi UU MD3

Jum'at, 14 November 2014 | 13:47 WIB
KIH-KMP Belum Bisa Terima Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui anggota fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) masih belum menerima keinginan untuk revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) 2014. Karenanya, dia berharap ada sosialisasi untuk segera menyeleraskan persepsi tentang revisi tersebut.

"Dari KMP memang banyak yang belum bisa menerima permintaan tambahan ini (revisi pasal hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket), begitu juga KIH sampaikan ke jajarannya. Sekarang fokus mungkin sekarang sampai hari Minggu kita ingin laksanakan mana yang terbaik," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dia menerangkan, dalam tataran elit, semuanya sudah disepakati secara elit dari dua belah pihak. Karenanya, dia meminta supaya hal itu disampaikan ke jajaran hingga tingkat bawah mengenai teknisnya,

"Sekarang yang penting seluruh pimpian fraksi di DPR, harus dicamkan ke bawah melakukan sosialisasi ke bawah, bahwa ada tambahan komitmen, ini sedang digodok lagi, kemungkinan Minggu ini selesai, ketemu lagi dengan KIH, disepakati," tuturnya.

Dia berharap, dengan waktu yang mepet ini, KIH segera menyerahkan nama-nama untuk ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan, pada hari Senin. Supaya, bisa langsung disahkan pada rapat paripurna selanjutnya.

"Ini semua kan proses politik, tentu ada yang menerima ada yang tidak. Mungkin nanti bahasanya yang diperhalus, karena banyak persepsi yang berkeliaran dimana-dimana," tegas Politisi Demokrat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI