Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyetujui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta, dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Jumat (14/11/2014).
"Dengan ini secara resmi mengumumkan dan mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengangkat Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Provinsi DKI Jakarta, untuk sisa masa jabatan 2012-2017," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang memimpin sidang paripurna.
"Selanjutnya saya akan mengirimkan surat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk peresmiannya," ujar dia.
"Alhamdullilah sidang rapat paripurna istimewa ini kami tutup untuk umum," lanjutnya sambil mengetuk palu tiga kali.
Untuk diketahui, sidang paripurna pengesahan Ahok menjadi gubernur dimulai pukul 10.50, dan ditutup pada pukul 10.58 WIB.
Sidang tidak dihadiri kubu Koalisi Merah Putih (KM), yang di dalamnya terdapat Wakil Ketua DPRD DKI M TaufiK, Lulung Lunggana, Ferial Sofyan dan Triwisaksana.