"Seenaknya mereka merampas, menyita, memukul, dan menyiksa wartawan yang secara regulasi, dilindungi oleh undang-undang. Tentu saja, para pelaku juga melanggar KUHP karena melakukan penganiayaan," sebut AJI.
"Polisi melewati batas dan patut diduga telah melakukan tindakan di luar standart operasional procedure (SOP). Tak ada aturan yang membolehkan polisi menyerang wartawan saat melakukan pengamanan. Apalagi, saat itu, jurnalis sedang melaksanakan tugas, pada dasarnya juga melaksanakan amanah undang-undang.
Dalam konteks ini, polisi bukan hanya menghalang-halangi kerja jurnalis, tetapi lebih dari itu, sudah merusak peralatan mereka, hingga menganiaya. Bagi kami, perilaku polisi seperti ini sudah sangat di luar batas dan cenderung barbar. Ini tak boleh dibiarkan dan kami meyakini banyak pihak yang harus bertanggung jawab".
Atas kejadian tersebut, AJI menyatakan sikap:
1. Mengutuk kekerasan tindakan dilakukan polisi Makassar yang kelewatan dalam menangani unjuk rasa, hingga jurnalis pun dianiaya.
2. Tugas utama Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel adalah menangkap semua pelaku yang terlibat.
3. Seret pelaku ke pengadilan umum dan lakukan pemeriksaan disiplin profesi internal kepada mereka.
4. Kasus penganiayaan ini harus dituntaskan dan tidak boleh ada keberpihakan dari aparat yang menanganinya. Hukum harus ditegakkan.
5. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar karena secara struktur telah gagal melindungi masyarakat sipil dari aksi kekerasan aparat mereka sendiri.
5. Setop penanganan demonstrasi dengan cara kekerasan.