Dewan Pengupahan Usulkan Dua Upah Minimum Jakarta

Kamis, 13 November 2014 | 20:15 WIB
Dewan Pengupahan Usulkan Dua Upah Minimum Jakarta
Demo buruh menuntut upah layak di Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini, Kamis (14/11/2014), telah menetapkan nilai upah buruh, namun dalam penetapan ada dua rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Prijono mengatakan, ada dua nilai yang telah disepakati dan akan diserahkan ke Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada besok, Jumat (14/11/2014).

Hasil sidang Dewan Pengupahan memutuskan dua opsi yakni Rp2.693764,40 yang merupakan usulan dari pemerintah dan usulan dari buruh sebesar Rp3.574.179,36.

"Dua angka itu telah disepakati. Keduanya akan diserahkan ke pada Pak Plt sebagai bahan rekomendasi," ucap Priyono, usai menggelar rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Dia juga menegaskan keputusan akan segera diserahkan ke Ahok dan paling lambat, dia menargetkan besok sudah sampai ke tangan calon orang nomor satu di Jakarta itu.

"Secepatnya akan kita kirim. Kalau bisa malam ini, atau paling lambat besok pagi," jelas Prijono.

Sebelumnya Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menerangkan, semuala pihaknya mengusulakan besaran UMP 2015 sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp Rp.2.538.174,31.

Namun pihaknya setuju dengan inisiatif pemerintah yang mengajukan UMP dengan rumusan nilai KHL ditanmbah pertumbuhan ekonnmi sebesar 6,13 persen.

"Angka Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen diambil dari pertumbuhan ekomomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen dijumlahkan dibagi dua," terang Sarman.

Dia juga mengharapkan keputusan yang akan diambil oleh Ahok nantinya dengan sangat bijak serta memikirkan para pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI