Suara.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat menegaskan, Nasdem akan segera menyerahkan nama alat kelengkapan dewan. Namun, hanya khusus untuk Badan Legislasi (Baleg).
Itu dilakukan supaya Baleg bisa membahas revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Setelah UU tersebut direvisi, baru Nasdem akan menyerahkan nama-nama untuk ditempatkan di komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Fraksi Nasdem akan tunduk terhadap kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan itu membentuk Baleg lebih dulu untuk bahas pasal-pasal yang dimaksud tadi (revisi UU MD3). Kalau dibahas maka nama akan diberikan, yang lain akan nyusul karena ada perubahan dalam UU MD3. Setelah perubahan itu baru Nasdem akan menyerahkan nama-nama lain," ujar Victor dalam konfrensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Victor menambahkan, Nasdem setuju untuk merivisi pasal di UU MD3 ini yang berisi hak interpelasi, hak menyatakan pendapat dan hak angket. Tujuannya, bukan untuk menghilangkan hak DPR, namun hanya cara penggunaannya yang direvisi.
"Memang tidak ada maksud menghilangkan hak, tapi cara penggunaannya yang akan kita revisi," terang dia.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menambahkan, UU tersebut perlu direvisi karena dapat memperlemah sistem bernegara di Indonesia. Sebab, dengan UU tersebut sistem presidensial di Indonesia menjadi bias dengan sistem parlementer.
"Hal-hal terkait pelemahan sistem presidensial harus dikoreksi karena bisa memperlemah sistem bernegara. Sistem presidensial adalah pilihan yang kita pilih," kata Patrice.
Dia berharap, dalam kurun waktu satu bulan ini ada titik temu dari pertemuan yang dilakukan Pramono Anung dan Olly Dondokambey dengan pihak Koalisi Merah Putih (KMP). Sebab, menurut Patrice merupakan tujuan akhirnya adalah agar DPR bisa berkerja dengan maksimal.
"Kami nilai ada niat baik semua pihak untuk mencari titik temu dan kami menyambut baik yang dilakukan Pak Pramono dan Pak Olly," ujarnya.