Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) menegaskan, tidak ada lagi istilah Islah dengan Ketua Umum versi muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi).
"Islah sudah selesai, sudah berlalu momentumnya, karena kedua belah pihak dalam tempo tujuh hari harus islah, namun keputusan mahkamah partai terbit pada 11 Oktober 2014, jadi batas akhirnya 18 Oktober 2014," tegas SDA di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/11/2014).
SDA menilai, Romi tidak mengindahkan keputusan mahkamah partai. Romi dinilai melanggar dengan melaksanakan muktamar di Surabaya pada tanggal 15 Oktober 2014.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2014 diadakan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Syariah KH Maemun Zubaer. Dari hasil rapat tersebut, menerbitkan surat penjelasan.
"Keputusan Mahkamah Partai yang menegaskan muktamar di Surabaya tidak sah termasuk produk-produk nya," tandasnya.
Konflik di PPP terus bergulir baik antar dua kubu yang bersebarangan maupun anatar person di partai berlambang Kabah itu.
Hari ini misalnya, SDA melaporkan Romi dan Emron Pangkapi ke Mabes Polri dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik.