"Ketiga berkaitan dengan waktu, sebelum tanggal 5 Desember karena itu adalah berakhirnya masa reses, maka itu juga perlu diselesaikan," ujarnya.
Poin keempat menurut dia, berkaitan dengan adanya beberapa pasal yang dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Untuk itu ujar Pramono, bagian tersebut yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan temen-temen di KMP.