Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus turun tangan untuk menafsirkan pelantikan Basuki T Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Saya kira Mendagri harus menjalankan peraturan perundang-undangan," kata Hendrawan di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, pelantikan Gubernur DKI Jakarta ini diserahkan kepada Mendagri supaya punya legal standing yang tepat.
"Jadi biarlah ahli-ahli hukum (yang menafsirkan). Pak Tjahjo juga sudah didampingi ahli-ahli hukum," tegasnya.
Hendrawan menambahkan, khusus DKI Jakarta, pelantikan Gubernur DKI Jakarta dilakukan dengan melihat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) nomor 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah. Sehingga, dengan begitu kembali kepada UU yang lama yaitu, UU 32/2004 tentang Pemda.
"Kalau ditempat lain kan jelas, kalau gubernurnya kan otomatis. Karena ini kan ada keistimewaan DKI Jakarta," tuturnya.