"Seperti yang sudah-sudah 10 tahun lalu. Bahwa kontrol itu perlu tetapi tidak kemudian lewat garis pagar bahwa kita ini pengikut parlementer, padahal kita sesungguhnya masih presidensial," kata Hasanuddin.
Karenanya, dengan pengubahan pasal itu KIH baru akan menyerahkan nama-nama alat kelengkapan dewannya. Namun, KIH perlu rapat teknis lebih dulu untuk membahas itu.
"Kalau semua sudah selesai, saya kira sudah tak ada masalah. Mau tandatangan atau cap jempol juga boleh saja. Kepastiannya hari ini. Mudah-mudahn setelah pimpinan rapat, semua beres," tuturnya.