Fadli Zon: KIH Dikasih Hati Minta Jantung

Kamis, 13 November 2014 | 13:11 WIB
Fadli Zon: KIH Dikasih Hati Minta Jantung
Politisi Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) kembali mencuat menyusul permintaan KIH untuk menambah revisi jumlah pasal Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) 2014.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, tindakan KIH sebagai serakah, padahal kesepakatan damai sudah terbentuk dengan mengakomodir permintaan KIH. Salah satunya, revisi satu pasal UU MD3 tentang pengubahan pimpinan alat kelengkapan dewan supaya ditambah, dari empat pimpinan menjadi lima.

"Dikasih hati minta jantung," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Fadli menolak tegas permintaan susulan dari KIH dengan alasan bukan dari kesepakatan awal.

"Pada Lobi awal itu tidak ada, hanya satu pasal. Kami dari Gerindra akan menolak itu," tuturnya.

Sebelumnya, KIH meminta supaya dilakukan revisi terhadap empat pasal pada UU MD3 2014.

Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menegaskan empat pasal itu di antaranya, pasal tentang jumlah wakil komisi; pasal 98 ayat  6,7, dan 8 tentang kesimpulan hasil rapat alat kelengkapan dewan ; serta pasal 74 tentang hak menyatakan pendapat.

"Ada kira-kira 4 pasal," kata Hasanuddin, di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, pasal yang penting adalah pasal 98 tentang kesimpulan hasil rapat alat kelengkapan dewan.

Pasal perlu direvisi lagi karenas dinilai rawan dan membahayakan sistem presidensial. Selain itu, TB menilai pasal tersebut membuat sistem presidensial dan parlemen menjadi rancu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI