Suara.com - Laporan Front Pembela Islam terhadap pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama resmi diterima Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Laporannya sudah diterima dan sedang diteliti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014).
Laporan FPI diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2014) pukul 23.00 WIB.
"Penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut, yang pertama kali diperiksa tentunya pelapor, baru saksi-saksi," katanya.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan dari hasil konsultasi dengan petugas SPKT, ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi sebelum membuat laporan.
"Bukti print out berita media tidak dipakai karena itu kalau keberatan ke Dewan Pers. Kita suruh melengkapi video omongan dia (Ahok) pada menit ke berapa," kata Rikwanto.
Laporan tersebut merupakan respon atas langkah Ahok yang telah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ahok ingin FPI dibubarkan. Alasannya, antara lain aksi FPI sering berbuntut perusakan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, juga karena aksi FPI menentang rencana pelantikan Gubernur yang dinilai melawan konstitusi.