Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kaetika Wiroatmodjo. Pemeriksaan Kartika terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Muhamad Nazaruddin.
"Iya, Kepala Eksekutif LPS, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Selain Kartika, KPK juga memanggil saksi dari Bank Mandiri, Pahalan N Mansury, Managing Director of Finance and Strategy PT Bank Mandiri," ujar Priharsa.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.