Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menerangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak serta merta bisa menjadi gubernur.
Sebab menurutnya saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang pemilu kepala daerah (Pilkada) sudah berjalan.
"Saya kira, saudara Ahok adalah Plt gubernur, jelas dalam UU dikatakan bahwa gubernur itu, karena Perppu sudah berlaku maka dipilih DPRD. Karena masa jabatan yang ditinggalkan gubernur itu adalah tidak lebih 18 bulan. Sehingga gubernur itu tidak perlu ahli hukum untuk baca Perppu itu," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dia menambahkan, Ahok tidak bisa secara otomatis menjadi gubernur karena akan menabrak peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi itu sangat jelas, meskipun saat ini kita tunggu fatwa MK. Jadi tidak bisa Ahok itu dilantik gubernur karena labrak UU," tuturnya.
Seperti diberitakan, Koalisi Merah Putih (KMP) yang ada di DPRD DKI Jakarta dipastikan tidak akan hadir dan akan memboikot Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta yang akan dijadwalkan pada hari ini Kamis (13/11/2014). Rapim tersebut rencananya membahas pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur yang akan digelar pukuk 13.30 WIB.