Suara.com - Saat ini, ada 18 penyidik Polri di KPK yang hendak mengundurkan diri dari anggota kepolisian. Tapi, sebagian besar keluarga mereka tidak setuju. Alasannya ada dua.
Pertama, keluarga lebih bangga mereka menjadi polisi ketimbang penyidik PNS di KPK. Kedua, sejak awal masuk Akademi Kepolisian keluarga ingin mereka menjadi perwira Polri.
Demikian dikatakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam pernyataan pers yang dikirimkan kepada suara.com, Kamis (13/11/2014).
IPW mendata, ke 18 penyidik sudah sejak dua bulan lalu mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri Jenderal Sutarman dan ingin menetap bertugas di KPK. Tapi, kata Neta, hingga kini belum ada jawaban dari Kapolri.
Ke 18 penyidik itu terdiri dari perwira berpangkat Komisaris Polisi dan Ajun Komisaris Besar Polisi, yang sudah bertugas di KPK sejak tiga hingga lima tahun.
"Elite-elite Polri maupun elite KPK tidak bersikap apa pun terhadap rencana pengunduran diri ke 18 penyidik itu. Mereka khawatir, jika bersikap akan membuat situasi menjadi panas. Padahal saat ini hubungan Polri-KPK sudah sangat kondusif, setelah sempat memburuk saat mencuatnya kasus korupsi Simulator SIM," kata Neta.
IPW berharap, ke 18 penyidik membatalkan niat dan tetap menjadi anggota Polri, yang suatu saat bisa kembali ke kepolisian. Para penyidik Polri yang bertugas di KPK justru harus menjadikan lembaga pemberantas korupsi itu sebagai kawah candradimuka untuk perubahan moral dan mental kepolisian. Sehingga ketika kembali ke Polri, mereka bisa menjadi pionir perubahan di institusinya.
Ke 18 penyidik itu, bersama 70 penyidik Polri lainnya yang bertugas di KPK, harus bisa menjaga "siklus candradimuka" tadi, sehingga mereka bisa mendorong percepatan perubahan di Polri.
Dengan adanya konsep perubahan mental Presiden Jokowi, keberadaan 18 penyidik itu sangat dibutuhkan untuk mendorong perubahan yang signifikan di Polri. Itulah sebabnya, IPW tidak setuju ke 18 penyidik mundur.
"Elite-elite KPK dan Polri perlu mengingatkan agar mereka tidak mundur dan harus membantu percepatan perubahan sikap, perilaku dan kinerja jajaran kepolisian. Namun, elite-elite KPK dan Polri juga harus membuat kepastian ritme mutasi bagi para penyidik Polri yang bertugas di KPK, apakah dua tahun, tiga tahun, empat tahun atau lima tahun, sehingga ada kepastian karir," kata Neta.