Pada pilkada serentak tahun 2015, kata dia, pembiayaannya ditanggung olah APBN dan APBD, sehingga memerlaukan waktu lebih lama karena harus berkoordinasi dengan Pemerintah Dearah di semua daerah yang melaksanakan pilkada.
Sedangkan, pada pilkada serentak tahun 2018, kata dia, pembiayaannya ditanggung oleh APBN sehingga koordinasi bisa lebih cepat.
Sigit menegaskan, apapun keputusan DPR RI perihal Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, maka KPU harus mematuhi dan menjalankan aturan perundangan yang menjadi keputusan.