Suara.com - Anggota KPU Sigit Pamungkas mendesak DPR RI segera membuat keputusan apakah akan menerima atau menolak Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah.
"DPR dan Pemerintah sudah sepakat pada 2015 akan diselenggarakan pilkada serentak di 204 daerah tingkat provinsi maupu kabupaten dan kota," kata Sigit Pamungkas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Sigit Pamungkas, jika DPR RI segera membuat keputusan perihal Perppu No 1 tahun 2014, apakah menerima atau menolak, maka KPU dapat mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan pilkada serentak di 204 daerah.
Untuk menyiapkan pilkada serentak itu, kata dia, maka KPU harus menyiapkan sedikitnya tujuh peraturan KPU yang harus dijalankan oleh KPUD maupun KPU bersama Pemerintah daerah.
Dia mencontohkan, Pertauran KPU tentang daftar pemilih yang implementasinya memerlukan waktu selama berbulan-bulan.
"Untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak, maka KPU membutuhkan waktu paling tidak sekitar 10 bulan," katanya.
Menurut Sigit, jika diasumsikan pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015, maka keputusan DPR RI tentang Perppu Pilkada harus sudah ada paling lambat pada Februari 2015.
Dia menjelaskan, KPU memerlukan waktu sedikitnya 10 bulan karena sangat banyak persiapan yang harus dilakukan KPU dan KPU Daerah Persiapan lainnya, kata dia, pencalonan kepala daerah dan penjaringan calon kepala daerah, standar pengadaan barang dan jasa, rekapitulasi, persoalan internal KPU, anggaran dan sebagainya.
"Jika DPR RI dapat membuat keputusan soal Perppu Pilkada pada Februari 2015, maka KPU juga harus dapat menyelesaikan semua persiapannya selama 10 bulan sehingga pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015," katanya.
Sigit menjelaskan, persiapan pilkada serentak tahun 2015 agak berbeda dengan persiapan pilkada serentak tahun 2015.