Diketahui dalam proyek IT perpustakaan UI ini, Tafsir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memprioritaskan PT Makara Mas untuk menggarap proyek tersebut, meski harga yang ditawarkan lebih mahal dari perusahaan lain yang mengikuti lelang.
Atas perbuatannya tersebut, Tafsir dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.