Jaksa KPK Tuntut Wakil Rektor UI 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2014 | 20:35 WIB
Jaksa KPK Tuntut Wakil Rektor UI 5 Tahun Penjara
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa juga menuntutnya dengan denda membayar denda sebesar Rp500 juta,  subsider lima bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basyir menilai Tafsir terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan infrastruktur teknologi (IT) di perpustakaan UI.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan lima bulan kurungan," kata Abdul saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Tuntutan yang memberatkan Tafair adalah dianggap tidak membantu upaya negara dalam pemberantasan korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Tafsir, Magdir Ismail merasa tak puas dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan keterlibatan aktor lain yang bermain dalam proyek tersebut.

"Ada permainan dicbawah (panitia pengadaan), tapi itu tak menjadi tanggung jawab dia (Tafsir)," katanya.

Maqdir menegaskan Tafsir hanya menjadi penandatangan dan tidak mengurusi proyek tersebut secara keseluruhan serta detil.

"Jadi kalau ada tipu sana, tipu sini ketika menyusun Harga perkiraan Sendiri, bukan tanggungjawab dia," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI