Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah kediaman tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan ini untuk mencari tambahan alat bukti dari TPPU dengan tersangka Udar Pristono," kata ketua tim penyidik Victor Antonius yang memimpin penggeledahan di Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, alat bukti yang disita Kejaksaan Agung sudah banyak namun masih diperlukan sejumlah bukti lain yang menguatkan.
"Kita cari seperti rekening bank dari yang bersangkutan," katanya.
Tim penyidik yang beranggotakan delapan personel tersebut tiba di kediaman Udar Pristono di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pukul 15.30.
Penyidik pun kesulitan untuk masuk ke rumah Udar karena pintu rumah tertutup rapat dan hanya tampak ada seorang penjaga rumah yang tidak mau membukakan pintu.
Baru sekitar pukul 17.30 tim penyidik yang juga dikawal pihak kepolisian dan perangkat kelurahan setempat baru berhasil masuk ke rumah dengan memanjat pagar dan segera melakukan penggeledahan.
Selain menggeledah kediaman Udar di Duren Tiga, penyidik juga akan melakukan pencarian alat bukti di sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Wijaya Nomor 14 Melawai, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut kejaksaan juga menyita dua apartemen di Jalan Casablanca Raya atas nama tersangka dan Lieke Amalia.