Raden Nuh Dilaporkan Lakukan Penganiayaan

Rabu, 12 November 2014 | 17:54 WIB
Raden Nuh Dilaporkan Lakukan Penganiayaan
Raden Nuh dan Edi Syahputra, admin @TM2000Back, tersangka pemeras pejabat PT Telkom. [Antara/Vitalis Yoga Trisna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka pemerasan terhadap pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Koes Hardjono alias Harry Koes melaporkan pemilik akun Twitter "Triomacan2000" Raden Nuh terkait tindak pidana penganiayaan.

"RN membentak dan menuduh HK telah membongkar semua rahasianya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.

Peristiwa pemukulan terjadi di dalam Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (9/11/2014).

Rikwanto menjelaskan kejadian berawal saat Raden Nuh mendatangi kamar tahanan Koes kemudian Raden mengajak Koes ke kamarnya.

Raden bersama Koes membicarakan soal kasus pemerasan terhadap pejabat PT Telkom Abdul Satar.

"Kemudian terjadi keributan," ujar Rikwanto.

Raden menuduh Koes menjebak dan membuka semua rahasia soal kasus pemerasan itu kepada penyidik kepolisian.

Raden sempat memukul mata kiri Koes sebelum para penghuni tahanan lainnya memisahkan kedua tersangka pemerasan itu.

Lantaran tidak terima dipukul, Koes menjalani visum dan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Raden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI