Suara.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 tidak akan lebih dari Rp2,7.
"Saya kira ga bakal lebih dari Rp2,7 juta UMP DKI tahun depan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, salah satu faktor utama dalam mempertimbangkan UMP DKI tahun 2015 adalah besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014.
Sedangkan besaran KHL tahun 2014 telah disetujui sebesar Rp 2.538.174,31 oleh Dewan Pengupahan.
"Formulanya sudah jadi, KHL sudah setuju. Pertumbuhan ekonomi berapa, pertumbuhan harga-harga sudah, ada rumusnya, tinggal kita masukkin dan sudah ketemu. Penetapannya secepatnya," jelas Ahok.
Diketahui, belakangan ini ketika demo yang dilakukan oleh buruh di Jakarta, meminta dan menuntut agar kenaikan UMP sebesar Rp3 juta perbulan.