Suara.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya.
Sugito datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pukul 13.58 WIB dengan di dampingi beberapa anggota FPI lainnya.
"Kami akan melaporkan Ahom mengenai pencemaran nama baik, fitnah dengan perbuatan tidak menyenangkan ke organisasi FPI," kata Sugi di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
Sugi menambahkan, selain itu Ahok dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan membuat pernyataan yang memojokkan FPI.
"Bahkan dia menyalahgunaan kekuasaan dengan membawa surat ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM) untuk membubarkan FPI, ada urusan apa dengan Ahok," imbuhnya.
Pihaknya membawa barang bukti berupa print out pemberitaan dari sejumlah media online dan pernyataan Ahok di media televisi.
"Jadi ada pemberitaan media dan ada statement di televisi tapi dalam bentuk cd, jadi tidak bisa diserahkan di sini. Dia bicara di televisi dengan gagahnya dengan arogannya, saya akan bubarkan FPI, akan membuat surat resmi ke Kemendagri dan datangi Kemenkum HAM," tandasnya.