Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh hakim Sinung Hermawan memvonis Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sampurnajaya, penjara selama delapan tahun, Rabu(12/11/2014). Selain itu, Syahrul juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Syahrul didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor sebesar Rp3 miliar untuk mendapat izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum seluas satu juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa.
Nama-nama tersebut adalah Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah bagian Administrasi Kabupaten Bogor Doni Ramdhani, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari, Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan kantor Pertanahan kabupaten Bogor Burhanudin, ketua DPRD kabupaten Bogor Iyus Djuher yang pemberian uang itu melalui staf Dinas Pendidikan Bogor Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.
Atas perbuatan tersebut, Syahrul diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
KPK juga mendakwa Syahrul sebagai orang yang memeras dan menerima suap sejumlah Rp10,175 miliar dan 5.000 dolar Australia dari sejumlah perusahaan dan individu terkait jabatannya sebagai kepala Bappebti serta dakwaan pencucian uang Nebby Mahbubirrahman.