Florence Hadapi Sidang Perdana Tanpa Pengacara

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 12 November 2014 | 14:52 WIB
Florence Hadapi Sidang Perdana Tanpa Pengacara
Akun Twitter Florence Sihombing (Screenshot Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014) mulai menggelar sidang  kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial dengan terdakwa Florence Sihombing. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sukanta tersebut, Florence (25),  tidak didampingi penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum, R.R Rahayu dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Florence terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008.

Dakwaan tersebut, kata dia, didasarkan pada pernyataan yang ditulis oleh Florence berbunyi "Jogja miskin, tolol, tidak berbudaya, teman-teman Bandung, Jakarta jangan mau tinggal di Jogja".

Kalimat tersebut, kata dia, jelas menyebut nama kota dalam suatu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang identik dengan suku Jawa Yogyakarta. Dari kalimat tersebut, timbul penilaian adanya penyebaran informasi rasa kebencian terhadap Yogyakarta dan diikuti imbauan agar tidak tinggal di Yogyakarta.

"Hal itu menumbulkan reaksi spontan baik secara pribadi, maupun warga suku Jawa secara umum," kata dia.

Menanggapi dakwaan ini, Florence meminta majelis hakim memberi kesempatan mencari penasihat hukum terlebih dahulu. Ia meminta waktu dua minggu, namun majelis hakim, hanya memberi waktu penundaan satu minggu.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/11/2014) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari terdakwa. Dalam menjalani persidangan, Florence tidak ditahan. Namun, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar dia tidak menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan.

"Anda tidak ditahan. Tapi kami meminta jangan disalahgunakan, jangan sampai tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas, karena akan menimbulkan konsekuensi yuridis di kemudian hari," kata dia.

Seperti diberitakan, Florence dilaporkan sejumlah LSM di Yogyakarta karena dinilai telah menghina Yogyakarta di media sosial. Mahasiswi pascasarjana Ilmu Kenotariatan UGM ini sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari. (Antara)


REKOMENDASI

TERKINI