Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya mempersilakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk memberikan surat rekomendasi pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
"Itu silakan. Kepala daerah di mana pun berada, mempunyai hak memandang dan menilai ormas mana pun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
Rikwanto menambahkan, mereka (kepala daerah) bisa mengajukan kepada pihak yang berkompeten seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas.
"Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan, tentang perilaku ormas yang dimaksud. Siapa pun ormasnya, apalagi ormas tersebut dalam kaitan ada pelanggaran hukum, pelanggaran ketertiban umum, kita berikan input dan masukan. Nanti yang mengkaji dari Kemenkumham maupun dari Kemendagri," paparnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan sudah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran ormas FPI ke Kemenkumham. Alasan Ahok merekomendasikan pembubaran FPI, antara lain karena aksi ormas itu ketika unjuk rasa sering menimbulkan anarkisme.
Alasan lainnya, tindakan FPI dinilai lebih menonjolkan sikap kekerasan ketimbang musyawarah sebagaimana dianjurkan agama Islam. Selain itu, penolakan FPI terhadap rencana pelantikan Gubernur DKI Jakarta dinilai Ahok sebagai tindakan melawan konstitusi. [Nur Ichsan]