Ahok Dilaporkan Pasal Pencemaran Nama Baik

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Rabu, 12 November 2014 | 12:54 WIB
Ahok Dilaporkan Pasal Pencemaran Nama Baik
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Front Pembela Islam, Sugito, akan melaporkan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014) sekitar jam 14.00 WIB. Mereka tidak terima langkah Ahok merekomendasikan kepada pemerintah untuk membubarkan FPI.

"Pelaporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI, tidak sepantasnya Ahok seperti itu dan ingin membubarkan FPI," kata Sugito.

Sugito mengatakan LBH FPI akan melaporkan Ahok dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

"Serta perbuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi," kata Sugito.

Sebelumnya, Ahok mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Alasan Ahok merekomendasikan pembubaran FPI, antara lain karena aksi ormas itu ketika unjuk rasa sering menimbulkan anarki. Kemudian, tindakan FPI diilai lebih menonjolkan sikap kekerasan ketimbang musyawarah sebagaimana dianjurkan oleh agama Islam.

Selain itu, penolakan FPI terhadap rencana pelantikan Gubernur DKI Jakarta dinilai Ahok sebagai melawan konstitusi.

Selain mengirimkan surat rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Ahok mempertimbangkan untuk melaporkan FPI ke Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI