Suara.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito berencana melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait pernyataan Ahok yang dinilai mengandung fitnah.
"Nanti pukul 14.00 WIB. Pelaporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI, tidak sepantasnya Ahok seperti itu dan ingin membubarkan FPI," kata Sugi ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/11/2014).
Sugi menambahkan, pihaknya akan melaporkan Ahok dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
"Serta perbuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat rekomendasi pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Alasan Ahok merekomendasikan pembubaran FPI, antara lain karena aksi ormas itu ketika unjuk rasa sering menimbulkan anarkisme. Kemudian, tindakan FPI dinilai lebih menonjolkan sikap kekerasan ketimbang musyawarah sebagaimana dianjurkan oleh agama Islam. Selain itu, penolakan FPI terhadap rencana pelantikan Gubernur DKI Jakarta dinilai Ahok sebagai melawan konstitusi.