Ini Isi Kesepakatan Pertemuan di Rumah Megawati

Rabu, 12 November 2014 | 12:03 WIB
Ini Isi Kesepakatan Pertemuan di Rumah Megawati
Pramono Anung (jaket hitam) [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru lobi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung menerangkan, ada empat kesepakatan setelah pertemuan dengan ketua umum partai KIH di Kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Selasa (12/11/2014) sore.

"Apa yang sudah disepakati tim juru lobi dalam hal ini saya, Olly (Dondonkambey), Hatta (Rajasa), dan Novanto (Setya Novanto) terhadap persoalan yang menyangkut alat kelengkapan itu telah disepakati, termasuk jumlahnya," kata Pramono di DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Isi perjanjaian lainnya, sambung Pramono, yaitu untuk menyelesaikan kisruh KIH-Koalisi Merah Putih (KMP) akan diselesaikan lewat Badan Legislatif (Baleg). Ketiga, batas akhir penyelesaian sengketa KIH-KMP ini selesai sebelum 5 Desember.

"Kemudian, keempat, ada beberapa pasal yang dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Itu bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman KMP," tegas Pramono.

Dia menerangkan, Baleg merupakan pintu masuk untuk revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib (tatib). Karenanya, KIH akan mengisi anggotanya pada Baleg dalam waktu dekat.

"Kita tidak bicara lagi kocok ulang, sah dan tidak sah. Yang kita bicarakan adalah membentuk alat kelengkapan dewan," paparnya.

"Kalau MD3 terbentuk yang baru dan tatib baru, kemudian kedua belah pihak mengusulkan nama dan alat kelengkapan, saya yakin cara ini lebih baik," sambungnya.

Namun, Pramono tidak menerangkan pasal dalam UU MD3 yang mana yang akan diubah.

"Itu rahasia negara. Ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

REKOMENDASI

TERKINI