Khofifah: Landasan Hukum Kartu Sakti UU APBN

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 12 November 2014 | 11:38 WIB
Khofifah: Landasan Hukum Kartu Sakti UU APBN
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (suara.com/Tengku Sufiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mempresentasikan tiga "kartu sakti" di depan kepala dinas sosial kabupaten/kota, camat dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) se-Provinsi Banten.

Sosialisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut disampaikan Mensos dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Banten, Rabu (12/11/2014).

Dalam presentasinya yang diawali dengan dasar pemikiran (nawa cita) program yang keseluruhannya bermuara pada Indonesia sejahtera.

Ia juga menyampaikan bahwa "kartu sakti" sudah mempunyai landasan hukum yaitu UU APBN yang disahkan 2013, UU MD3 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Yaitu dalam Pasal 98 UU MD3, pasal17 UU APBN 2013 serta keputusan MK Nomor 35 tahun 2013. Kalau DPR terkait program sedangkan kegiatan terkait pemerintah asal tidak mengurangi volume dan output.

"Jadi pengalokasian anggaran untuk kartu itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tambah Khofifah.

Untuk KKS, akan diberikan kepada 15,5 juta rumah tangga dengan anggaran Rp6,2 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI