Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) akan kembali di gelar Rabu (12/11/2014). Rencananya, Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa para pegawai kebersihan ISS akan menghadirkan 2 ahli di luar berkas perkara pemeriksaan (BAP) para terdakwa.
"JPU mengatakan akan menghadirkan 2 ahli lagi. Di berkas perkara, ahli hanya 1, dan itu sudah diperiksa minggu lalu. Jadi JPU akan menghadirkan 2 ahli baru yang tidak ada dalam berkas perkara,” ungkap Patra M. Zen, Kuasa Hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (12/11/2014).
Langkah JPU menghadirkan ahli di luar BAP tersebut diduga terkait dengan hasil sidang JIS saat ini. Setelah menggelar 12 kali sidang dengan mendengarkan keterangan 13 orang saksi, bukti-bukti mengenai sodomi kepada AK belum bisa ditemukan. Kesaksian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan kasus ini.
Terkait langkah JPU menghadirkan saksi di luar BAP, ahli hukum acara pidana Chairul Huda menilai bahwa hal tersebut dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun permintaan tersebut tidak datang dari JPU, tetapi dari hakim.
“Berdasarkan Pasal 180 KUHAP, majelis hakim dapat saja meminta ahli untuk memberikan keterangan. Namun apabila permintaan datang dari JPU memang jarang terjadi namun hal itu tidak menjadi masalah selama saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dan bukan saksi fakta.” ujar Huda.
Huda juga berpendapat bahwa dalam kasus JIS pihak terdakwa bisa saja dibebaskan jika hingga 13 persidangan belum juga ditemukan alat bukti.” Ya, jika alat bukti tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” imbuhnya.
12 Kali Sidang, Belum Ada Bukti Terjadi Sodomi
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 12 November 2014 | 06:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bertekad Jinakkan Persija Jakarta, Abduh Lestaluhu Soroti Suasana di JIS
21 Desember 2024 | 13:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI