Suara.com - Pidato perdana Presiden Joko Widodo di Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) Economic Leaders' Meeting di Beijing, Cina, diapresiasi oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Taufik mengatakan tidak masalah Presiden berpidato dengan menggunakan bahasa Inggris, apalagi di forum internasional.
"Saya pikir itu (pidato presiden berbahasa Inggris) situasional, tinggal dicermati kita mau lihat dari sisi yang mana, kecuali kalau semuanya mengerti Bahasa Indonesia, asal jangan pakai Bahasa Jawa saja," kata Taufik di DPR, Selasa (11/11/2014).
Bagi Taufik yang terpenting dalam pidato tersebut Presiden Jokowi dapat menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis.
"Tapi apapun itu adalah langkah yang sangat penting, menyampaikan bahwa beberapa hal hal strategis mengenai Indonesia," kata Taufik.
Seperti diketahui, setelah Presiden Jokowi pidato di forum APEC, dikritik oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Hikmahanto mengatakan Jokowi sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia jika berpidato menggunakan bahasa Inggris di salah satu sesi APEC.
"Dalam Pasal 28 itu dikatakan Presiden wajib, jadi harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional," kata Hikmahanto.
Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan yang berbunyi, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.