Suara.com - Kuasa hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat mengadukan konflik internal PPP ke Komisi III DPR, terkait dengan terbitnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM).
Hal itu diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (11/11/2014) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin.
Humphrey menyebut bahwa SK MenkumHAM tersebut menyalahi AD/ART PPP dan UU Parpol.
"Keputusan yang diterbitkan oleh Menkum HAM bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol atau UU Parpol," kata Humphrey.
Gugatan ke PTUN ini dilakukan karena menganggap MenkumHAM Yasona Laoly tidak tepat mengeluarkan SK tersebut. SK tersebut dibuat saat baru dia menjabat selama 1 hari dan langsung ditandatangani Yasonna, padahal seharusnya diparaf oleh pemeriksa dan ditandatangani Dirjen AHU atas nama MenkumHAM.
"Tanpa bermaksud mengaitkan penerbitan Keputusan MenkumHAM dengan kepentingan politik yang bersangkutan, namun sikap yang demikian terburu-buru patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian," kata Humphrey.
Sebagaimana diketahui, PTUN sendiri saat ini sudah mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK MenkumHAM tersebut. Dengan putusan ini, berarti dua kubu di PPP tidak bisa mengambil keputusan besar sebelum putusan final.