Ini Pekerjaan Dishub Menurut Ahok yang Sesuai UU

Selasa, 11 November 2014 | 16:36 WIB
Ini Pekerjaan Dishub Menurut Ahok yang Sesuai UU
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meyatakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sebaiknya menjaga titik-titik yang rawan kemacetan yang ada di sekitar Jakarta.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok setelah dirinya mengusulkan agar gubernur maupun walikota untuk tidak menggunakan petugas Dishub sebagai pengawal saat bepergian di jalan.

"Jadi kamu mesti mikir dong titik mana yang macet, mesti ada pos-posnya ditungguin. Dan kalau kita, itu menurut Undang-Undang Lalu Lintas. Sebenernya yang perlu dikawal itu hanya presiden atau tamu pemerintah dan yang berhak mengawal itu polisi," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Bahkan, Ahok mengaku bingung dengan kebijakan sebelumnya. Ia menegaskan akan memperbaiki dengan meniadakan kawalan.

"Namanya Jakarta lah, yang salah jadi benar, yang benar, gak jelas jadi salah," jelas Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI