Suara.com - Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz, Humphrey Djemat mengadukan permasalahan internal PPP ke Komisi III DPR.
Hal itu diutarakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (11/11/2014). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin. Humphrey menyebut bahwa SK Menkum HAM tersebut menyalahi AD/ART PPP dan UU Parpol.
"Keputusan yang diterbitkan oleh Menkum HAM bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol atau UU Parpol," kata Humphrey.
Gugatan ke PTUN ini dilakukan karena menganggap Menkum HAM Yasona Laoly tidak tepat mengeluarkan SK tersebut. Sebab, SK tersebut dibuat saat baru dia menjabat selama 1 hari dan langsung ditandatangani Menteri sendiri. Padahal seharusnya diparaf oleh pemeriksa dan ditandatangani Dirjen AHU atas nama Menkum HAM.
"Tanpa bermaksud mengaitkan penerbitan Keputusan Menkum HAM dengan kepentingan politik yang bersangkutan, namun sikap yang demikian terburu-buru patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian," kata Humphrey.
Sebagaimana diketahui, PTUN sendiri saat ini sudah mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK Menkum HAM tersebut. Dengan putusan ini, berarti dua kubu di PPP tidak bisa mengambil keputusan besar sebelum putusan final.