Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Surabaya, Syaiful Tamliha mengatakan belum bersikap tentang kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang salah satunya hendak merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Menurutnya, PPP akan menunggu hasil rapat 'dewa' yang diikuti oleh elit KMP dan KIH sore ini, Selasa (11/11/2014). Namun, Tamliha tidak menerangkan lokasi rapat 'dewa' itu.
"Insya Allah sore atau siang nanti, ketum partai KIH dan pimpinan fraksi di DPR RI akan melaksanakan rapat KIH, yang kalau disebut rapat para dewa. Kami akan menunggu hasil," kata Tamliha, di DPR, Jakarta.
Dalam isi kesepakatan KMP-KIH kemarin, DPR akan mengubah UU MD3 pada pasal pimpinan alat kelengkapan dewan.
Nantinya, wakil komisi dan alat kelengkapan dewan akan ditambah satu orang. KIH akan mendapatkan 21 kursi pimpinan untuk ditempatkan pada 11 Komisi dan 5 badan di DPR.
Dia menerangkan, PPP masih tergabung dalam poros KIH yang mendukung pemerintah. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan KemenkumHAM yang memutuskan PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII di Surabaya.
Secara prinsip, tambah Tamliha, tidak ada salahnya UU MD3 direvisi. Sebab, UU MD3 bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah.
"DPR punya kewenangan untuk itu. Oleh karena itu yang paling mendesak adalah semuanya, KIH dan KMP, menyetorkan nama-nama yang akan duduk di badan legislatif (Baleg)," paparnya.
Dia menambahkan, meski ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Fraksi PPP tetap berada di belakang Romi. Dia mengklaim, PPP versi Romi inilah yang masih tetap sah.
"Kita kan yang terdaftar di Kemenkumham adalah PPP-nya Mas Romi. Tapi yang jelas fraksi yang dibuat Mas Romi itu ditandatangani sebelum putusan PTUN. Jadi kamilah yang sah," terangnya.