Suara.com - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ayub Manuel menilai kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak menjadi persoalan substansi pada permasalahan kewarganegaraan.
"UU tidak mengatur secara spesifik pencantuman kolom agama pada dokumen kependudukan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin, (10/11/2014)
Dia mengatakan pencatuman kolom agama pada KTP tentu saja merugikan para penganut aliran kepercayaan di luar agama yang diakui pemerintah. "Yang penting negara hadir dan menjadi pelindung bagi setiap warga negaranya. Agama tidak butuh pengakuan negara," ujarnya .
Ayub mengatakan identitas agama justru seringkali menjadi memicu persoalan di masyarakat. "Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama harus duduk bersama dalam menyelesaikan polemik kolom agama tersebut. Persoalan ini menjadi wilayah kerja dua kementerian," ujarnya.
Pengosongan, menurut Ayub harus benar-benar mengacu kepada konstitusi negara. "Negara seharusnya tidak perlu masuk terlalu jauh ke dalam sendi-sendi agama. Agama tidak memerlukan pengakuan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang menunggu fatwa dari Menteri Agama terkait pengosongan kolom agama. Selain itu, Tjahjo juga akan minta pendapat dari tokoh-tokoh agama. "Pencantuman aliran kepercayaan ini telah menimbulkan pro-kontra sejak dulu," katanya.
GMKI: Agama Tidak Perlu Pengakuan Negara
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 10 November 2014 | 19:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI