Suara.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani dua surat untuk diberikan kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkum HAM) serta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
"Jadi ini sudah resmi penandatanganan, besok tinggal permohonan, besok kita akan kirim ke Mendagri dan Menkum HAM, untuk minta rekomendasi pembubaran FPI dari Indonesia," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, senin (10/11/2014).
Menurut Ahok, hal itu dilakukan karena FPI telah bertindak anarkis, melanggar konstitusi serta telah mengganggu ketertiban umum.
"Menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan, siapa pun menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," ujar Ahok.
"Jadi FPI tahu, pertama kali ada, Plt Gubernur di DKI minta bubarkan dia. FPI jangan merasa di atas hukum, ini negara hukum. Ada konstitusinya kita, jadi ngga bisa menginjak-injak hukum senaknya FPI, ini anda diminta dibubarkan," jelas Ahok.
Namun Ahok juga mengakui keputusan pembubaran disetujui atau tidak disahkannya tergantung Menkumham dan Mendagi.
"Karena Undang-Undang ormas Menkumahm dan Mendagri, saya hanya bisa sebatas ini, kita liht saja Menkumham bisa apa tidak, " tambahnya.