Suara.com - Kasus perantara suap Pilkada Palembang dengan terdakwa Muhtar Ependy (ME) berlanjut ke tahap dua atau P21. Kode P21 digunakan untuk sebutan kalau berkas telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepastian P21 itu dilontarkan Muhtar sendiri usai diperiksa KPK sekitar dua jam di Gedung KPK, Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini P21. Kasus saya, mudah-mudahan cepat bereslah," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/11/2014).
Dia juga memperkirakan bahwa kasusnya segera dilimpahkan ke persidangan pada awal Desember 2014 mendatang.
"Kira-kira awal Desember lah, biar di persidangan nanti kita buktikan. Siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," tambah Muhtar.
Sedangkan mengenai saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan kelak dalam persidangan, Muhtar menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nanti pengacara saya yang menangani. Ngga usah banyak-banyak saksi, sesuai kemampuan ajalah," tutupnya.
Muhtar adalah tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus merintangi penyidikan dan memberi keterangn tidak benar di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK), M Akil Mochtar.
Kasus Muhtar sendiri merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu dalam kasus suap pilkada.
Muhtar Ependy sendiri adalah pengusaha asal Pontianak dan kawan dekat Akil Mochtar. Melalui kedekatannya itulah, dia diduga ikerap memanfaatkannya untuk memprngaruhi putusan sejumlah perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi kala dipimpin Akil Mochtar.