Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan, penyidik masih mengkaji permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Irwandi Lubis selaku kuasa hukum admin akun twitter @TM2000back, Edi Saputra.
"Pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang saat ini sedang dilakukan pengkajian apakah dikabulkan apa tidak," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).
Rikwanto menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap tersangka dengan berbagai pertimbangan untuk dikabulkan.
"Mengajukan penangguhan kan biasanya tidak melarikan diri, tidak mengulangi dan tidak menghilangkan barang bukti. Penyidik bisa mempertimbangkan itu, bisa menyetujui bisa juga tidak," imbuhnya.
Irwandi, kuasa hukum salah satu tersangka pemerasan sekaligus yang diduga sebagai admin akun twitter @TM2000back Edi Saputra, meminta penangguhan penahanan.
"Kami datang ke Ditreskrimsus untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan. Ini permintaan dari pihak keluarga," kata Irwandi kepada wartawan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).
Irwandi menambahkan, kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan perbuatannya lagi. Penangguhan penahanan ini hanya untuk Edi, sementara untuk kedua tersangka Raden Nuh dan Hari Koesharjono belum diajukan.
Dirinya membantah apabila kliennya melakukan pemerasan kepada Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo. Uang Rp 50 juta digunakan untuk downpayment pemasangan iklan di media online asatunews.