Konflik KIH-KMP Berakhir dengan Tiga Kesepakatan

Senin, 10 November 2014 | 16:21 WIB
Konflik KIH-KMP Berakhir dengan Tiga Kesepakatan
Kesepakatan antara perwakilan KIH dan KMP. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertemuan antara pimpinan Koalisi Indonesia Hebat  (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menghasilkan tiga kesepakatan yang bisa mengakhiri konflik di DPR.

Juru runding dari kubu KIH,  politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengungkapkan, ketiga kesepakatan itu sudah disetujui dan tinggal dilaksanakan saja.

"Hari ini telah dilakukan kesepakatan antara KMP dan KIH yang bersifat penyelesaian, terdiri atas tiga poin. Pertama, kedua belah pihak seluruhnya akan berada di dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang jumlahnya ada 16 dan tidak ada penambahan," kata Pramono usai bertemu dengan pimpinan KMP dan pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Dia mengatakan kesepakatan kedua, akan ada perubahan tata tertib dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember 2014.

Pramono berharap hari Kamis (13/11/2014), sudah bisa dilaksanakan rapat paripurna dan anggota KIH akan masuk dalam penyelesaian revisi MD3 dan tatib.

"Ketiga, kalau ini semua sudah terselesaikan maka tentunya dewan tidak akan ada persoalan yang perlu diselesaikan, dan kita konsentrasi untuk segera bermitra dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang belum diselesaikan," ujarnya.

Dia mengatakan direncanakan Senin (10/11/2014) sore, draf kesepakatan itu akan diselesaikan dan disepakati untuk ditandatangani oleh dirinya dan Olly Dondokambey dari KIH dan Hatta Rajasa serta Idrus Marham dari KMP.

Setelah itu menurut dia ada rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi untuk menyelesaikan seluruh persoalan di internal DPR.

"Maka pada Kamis Badan Legislatif akan dibentuk, kami paripurna dan Insya Allah selesai semua," ujarnya.

Selain itu dia menjelaskan tidak ada kocok ulang pimpinan AKD dan pembentukan pimpinan dewan merupakan komitmen bersama setelah terbentuknya UU MD3 dan tatib yang baru. Dia menegaskan KIH akan mendapatkan lebih dari 16 kursi AKD tanpa dilakukan penambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI